Nasional

Tiga Tahun Kemensos Berhasil Tutup 115 Lokalisasi

Ahad, 21 Mei 2017 | 15:24 WIB

Tiga Tahun Kemensos Berhasil Tutup 115 Lokalisasi

Wakil Bupati Tegal saat menutup lokalisasi di daerahnya

Tegal, NU Online
Direktur Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO) Kemensos RI Dr. Sonny W. Manalu menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun, Kementerian Sosial RI nutupan 115 lokalisasi dari 168 yang ada di Indonesia. Dia berharap pada 2019 nanti, Indonesia bisa bebas dari prostitusi

"Kementerian Sosial mencatat, penutupan lokalisasi di Tegal ini merupakan yang ke 115 dari 168 lokalisasi yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya saat mewakili Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa pada penutupan lokalisasi dan penyerahan bantuan bagi eks penghuni lokalisasi di Kabupaten Tegal, Jumat (19/5). 

Kementerian Sosial juga akan mendukung sepenuhnya pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menutup tempat pelacuran. Targetnya, Indonesia bebas Prostitusi pada tahun 2019 mendatang.

Sonny mengapresiasi langkah Pemkab Tegal dalam merehabilitasi lokalisasi prostitusi. Menurutnya penutupan lokalisasi di Kabupaten Tegal berjalan sukses, aman, dan tertib. Kemensos meminta setelah penutupan harus dilakukan evaluasi dan pemantauan. 

"Saya saat melakukan penutupan lokalisasi di Jambi, diculik oleh paguyuban germo dan mucikari selama dua hari. Penutupan di Kabupaten Tegal ini paling teduh dan damai," ungkapnya.

Sementara Wakil Bupati Tegal Hj. Umi Azizah menuturkan, penghentian permanen lokalisasi prostitusi pada hari ini bukan saja karena adanya momentum bulan suci Ramadhan, tetapi juga untuk mendukung terbebasnya Kabupaten Tegal dari lokalisasi prostitusi sebagai bagian dari program nasional yang mentargetkan seluruh wilayah di tanah air terbebas dari lokalisasi prostitusi Tahun 2019.

"Saya berharap, pasca penghentian lokalisasi prostitusi ini, masyarakat setempat tetap dapat membuka usaha ekonomi produktifnya, menjalankan bisnis dan usahanya tanpa melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar proses menuju kemandirian tersebut cepat terbangun," imbuh Ketua PC Muslimat NU Tegal ini. (Hasan/Abdullah Alawi)


Terkait