Balikpapan, NU Online
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, pada zaman Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin masjid memiliki dua fungsi. Pertama, tempat untuk beribadah kepada Allah. Kedua, tempat untuk bermusyawarah berbagai macam persoalan yang mendera masyarakat.
“Bahkan masa kerajaan Islam di Indonesia bangunan masjid terdiri dua bagian. Bagian dalam adalah untuk ibadah, sedangkan serambinya untuk musyawarah warga dengan berbagai topiknya, termasuk masalah politik,” jelas Kiai Cholil dalam acara Sosialisasi Peta dan Pedoman Dakwah di Balikpapan, Selasa (24/4).
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia semakin akrab dengan istilah politisasi masjid. Terlebih pada saat pemilihan umum akan diselenggarakan. Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi isu politisasi masjid ini?
Kiai Cholil berpendapat, tidak masalah kalau seseorang berceramah di dalam masjid dengan mengambil tema politik. Namun topik yang dibahas bukan politik praktis atau kekuasaan, tetapi politik kebangsaan dan keadaban.
“Soal politik kekuasaan dan dukung mendukung calon cukup disampaikan di luar masjid agar tak memicu konflik bagi jemaah masjid yang beda pilihan,” jelasnya.
Baginya, politisasi masjid yang demikian mestinya dilarang karena menggunakan masjid tidak sesuai dengan fungsinya. Namun jika yang dibahas adalah politik kebangsaan dan keadaban, maka itu adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Menurut Kiai Cholil, politisasi rumah ibadah agama lainnya juga harus dilarang, bukan hanya politisasi masjid saja guna mewujudkan keadilan bersama.
“Jangan sampai kampanye anti politisasi masjid namun melancarkan kampanye politik di rumah ibadah non-Islam untuk memenangkan calonnya,” tambahnya.
Dosen Pascasarjana UI ini mengingatkan agar masjid difungsikan sebagai tempat untuk menyuarakan kebenaran dan kebaikan, bukan untuk mencaci maki orang dari partai tertentu.
“Kagiatan masjid jangan dibungkam dan jangan didistorsi oleh kepentingan politik jangka pendek agar bangsa ini sejalan antara ruh agama dan spirit kenegaraan,” tegasnya. (Red: Muchlishon)