Surat Edaran Mendagri Larang APBD untuk Madrasah Menuai Protes
Rabu, 26 Desember 2012 | 13:30 WIB
Jakarta, NU Online
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) mengucurkan dana APBD untuk sumbangan atau bantuan madrasah mendapatkan protes keras dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai berlambang bola dunia ini meminta Mendagri meninjau ulang bahkan mencabut kebijakan tersebut.<>
Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/12) mengatakan, SE tersebut sangat mengusik dan memberatkan puluhan ribu madrasah mulai tingkat TK (Raudlatul Atfal/RA) hingga Aliyah.
Menurutnya, kebijakan itu sama saja menghilangkan hak pendidikan agama untuk memperoleh bantuan pemerintah baik dari APBN maupun APBD. Lebih dari itu, dana APBN untuk sumbangan madrasah masih belum cukup untuk meningkatkan mutu kelembagaan maupun sarana prasarana madrasah yang kondisinya masih banyak dibawah standar.
Jika Pemda dilarang memberikan bantuan, sudah pasti kondisi ribuan madrasah tetap terpuruk dan semakin tertinggal dari lembaga pendidikan umum.
“PKB berharap Mendagri untuk tidak menutup mata atas realitas pendidikan agama di Indonesia, terlebih madrasah adalah salah satu soko guru pendidikan nasional yang usianya paling tua. Perhatian dan dukungan anggaran baik dari APBN maupun APBD sangat diperlukan,” kata Imam Nahrawi.
Selain itu, ia menambahkan, dalam konsep kebijakan nasional, urusan agama bersifat sentralisasi langsung di bawah Kementerian Agama, sedangkan pendidikan umum bersifat desentralisasi. Itu pun sampai sekarang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan pusat atau daerah tetap mengucurkan dana APBN maupun APBD ke lembaga pendidikan umum.
“Karena itu, PKB meminta Mendagri mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang Surat Edaran tersebut, serta lebih bijak lagi untuk mencabut SE tersebut. PKB yakin, jika tidak dicabut, maka gelombang protes akan terjadi,” pungkas Imam Nahrawi
Redaktur: A. Khoirul Anam