Nasional

Soal FDS, Sekjen PBNU: Hal yang Tak Perlu Diatur, Jangan Diatur-atur

Selasa, 15 Agustus 2017 | 06:34 WIB

Soal FDS, Sekjen PBNU: Hal yang Tak Perlu Diatur, Jangan Diatur-atur

Helmy Faishal Zaini.

Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengomentari cuitan Presiden Jokowi dalam akunnya @helmy_faishal_z terkait kebijakan full day school (FDS). Jokowi menegaskan, tidak ada keharusan untuk 5 hari sekolah. Yang selama ini 6 hari silakan lanjutkan. Tidak perlu berubah.

"Pernyataan Presiden yang menyebutkan bahwa kebijakan full day school bersifat opsional (boleh 6 hari dan boleh 5 hari) atau sebagaimana yang sudah berjalan, berarti tak memerlukan Permen atau Perpres lagi yang justru akan menimbulkan bias di lapangan dalam implementasinya," ujar Helmy, Selasa (15/8) di Jakarta.

Sebagai bandingan kita bisa belajar dari kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan soal pelatangan cantrang. Pada praktiknya di lapangan tidak lagi sejalan dengan prinsip peraturan menteri tersebut.

“Untuk itu menurut saya Permendikbud yang dikembangkan menjadi Perpres soal full day school tersebut sudah sepatutnya tidak perlu dikeluarkan,” tegas Helmy.

Jika kita cermati dengan jeli, sesungguhnya pernyataan Presiden via akun twitternya itu memberi pesan kepada kita bahwa praktik sekolah yang selama ini berjalan di masyarakat tidak memerlukan aturan baru. 

“Semuanya diserahkan penuh kepada sekolah yang bersangkutan. Artinya tak perlu lagi Perpres,” jelasnya.

“Hal yang tak perlu diatur janganlah diatur-atur. Apalagi pakai payung hukum atau sesuatu yang terbukti menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tambah Helmy. (Red: Fathoni)


Terkait