Nasional

Soal Cadar, Kiai Ishom: Mahasiswi Wajib Patuhi Aturan Kampus

Selasa, 6 Maret 2018 | 06:20 WIB

Soal Cadar, Kiai Ishom: Mahasiswi Wajib Patuhi Aturan Kampus

Rais Syuriyah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin.

Jakarta, NU Online
Soal polemik mahasiswi bercadar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang terus menggelinding, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin menegaskan, seluruh mahasiswa tak terkecuali harus mematuhi aturan kampus.

“Saya kira Al-Qur’an sudah jelas menegaskan, athiullaha wa athiur rasul wa ulil amri minkum. Taati Allah, taati Rasul-Nya dan taati ulil ‘amri. Ulil ‘amri kalau dalam kampus ya Rektor, Dekan dan seterusnya,” ujar Kiai Ishomuddin kepada NU Online, Selasa (6/3) di Jakarta.

Kiai muda kelahiran Lampung ini tidak memungkiri bahwa cadar termasuk persoalan fiqih dan penafsiran yang di dalamnya mungkin para ulama bisa berbeda pendapat.

“Tetapi yang jelas cadar bukan tradisi bangsa Indonesia,” tegas Dosen UIN Raden Intan Lampung ini. 

Jika sebuah kampus dan para pimpinannya menetapkan bahwa cadar terlarang, lanjut Kiai Ishom, maka seluruh mahasiswi yang bercadar harus mematuhi.

Karena, sambungnya, mematuhi pimpinan sepanjang pimpinan tersebut tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah adalah wajib.

“Sebab aurat di dalam shalat pun adalah selain wajah dan telapak tangan,” ungkap Kiai Ishom.

Kiai Ishomuddin mengakui, tidak semua yang bercadar adalah radikal. Namun, menurutnya, kelompok ini memunculkan sekat dan cenderung bersikap eksklusif (tertutup) dengan mahasiswa-mahasiswa lain.
 
Sebab itu, dia mendukung langkah UIN Sunan Kalijaga untuk melakukan pembinaan terhadap sekitar 41 mahasiswi bercadar dari lintas fakultas.

Sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswi Bercadar.

Surat edaran itu ditujukan kepada Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, dan Kepala Unit atau Lembaga pada 20 Februari 2018.

Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018. (Fathoni)


Terkait