Nasional

Sejumlah Hal Penting dalam Aturan Baru Terkait Travel Umrah

Selasa, 27 Maret 2018 | 10:10 WIB

Sejumlah Hal Penting dalam Aturan Baru Terkait Travel Umrah

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali.

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan regulasi baru untuk membenahi agen travel umroh yang kerap merugikan calon jemaah.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam aturan baru terkait umrah, kata Direktur Jenderal PHU Nizar Ali, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah.

Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah. 

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah 'bisnis' sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis Syariah,” tegas Nizar dalam jumpa pers, Selasa (27/3) di Kantor Kemenag Jakarta.

Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.

Dijelaskan Nizar, skema ponzi ini merupakan skema gali lubang, tutup lubang. pemberangkatan jemaah menggunakan uang jemaah lain yang belum mendapat giliran berangkat tetapi sudah melunasi biaya ibadah umrah.

Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.

Beleid ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). 

“Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” terang Nizar.

Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.

Sekarang, jelas Nizar, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama 6 bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama 3 bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem terpusat ini, kata Nizar, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” tandasnya. (Fathoni)


Terkait