Nasional

RMI: Suara Santri dalam Pemilu Tentukan Masa Depan Bangsa

Rabu, 20 Februari 2019 | 03:00 WIB

RMI: Suara Santri dalam Pemilu Tentukan Masa Depan Bangsa

Santri tentukan masa depan bangsa (foto: ilustrasi)

Jakarta, NU Online
Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) atau Asosiasi Pesantren Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa suara santri dalam memilih pemimpin negara itu penting karena menentukan nasib bangsa ke depan.

"Suara santri dalam memilih pemimpin negara itu (berarti) memilih masa depan bangsa karena mereka yang akan menentukan biduk negara ini berlabuh," kata Pengurus RMI PBNU Abdul Waidl di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (19/2) malam.

Untuk itu, menurut Waidl, RMI berusaha mendorong santri agar memilih pemimpin yang baik, yakni dengan mendorong agar hak pilih santri terfasilitasi. "RMI pun berkepentingan mendorong santri agar memilih pemimpin yang baik," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan santri dalam menentukan hak pilihnya, struktur kepengurusan RMI yang berada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk berkomunikasi dengan pesantren-pesantren. Nantinya, RMI di daerah-daerah itu yang membuat surat edaran dan meminta kepada pengasuh pesantren terkait santri yang memiliki hak pilih.

"Pesantren punya banyak santri seperti Lirboyo, banyak pemilih pemula. Ini harus difasilitasi dan ini bagian dari pendidikan politik," ucapnya.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebagai penyelenggara pemilu sudah memfasilitasi, seperti santri yang jauh dari tempat tinggalnya dari pesantren tidak perlu pulang ke kampungnya, tapi cukup mengurus formulir model A-5, yakni surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa, tempat TPS awal yang memuat nama pemilih yang difasilitasi oleh pihak pesantren.

Sebagai informasi, proses administrasi pindah memilih itu hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019. Artinya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus mengurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019. (Husni Sahal/Muiz)


Terkait