Nasional

Rais Syuriyah PBNU Sebut Imbalan untuk Pelapor Korupsi sebagai Hal Baik

Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:00 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masykuri Abdillah menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang penghargaan bagi pelapor korupsi sangat baik. Hal ini mengingat Indonesia masih rawan korupsi.

"Menurut saya bagus sekali ya tetapi tentu saja tidak untuk seterusnya ya," katanya saat ditemui NU Online di kantornya di Jalan Kertamukti, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/10).

Lebih lanjut, Masykuri mengungkapkan jika Indonesia sudah aman dari korupsi tentu hal itu nanti akan diubah juga.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan bahwa orang males melaporkan karena selain tidak dapat apa-apa, juga mengancam dirinya.

Besaran imbalan yang pelapor terima, menurutnya, sebagai ganti atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dihabiskan untuk itu. "Waktunya juga bisa habis karena akan diundang berulang kali. Itu imbalan dari waktu yang nanti akan habis," katanya.

Pemerintah pada Selasa (9/10) menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. (Syakir NF/Kendi Setiawan)


Terkait