Nasional

Perpres Pengganti Permendikbud Tunggu Presiden, Apa Isinya?

Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:41 WIB

Perpres Pengganti Permendikbud Tunggu Presiden, Apa Isinya?

Aksi menolak FDS di Semarang

Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Kemengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Disdakmen Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud sudah melakukan harmonisasi terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 yang nantinya akan diganti Peraturan Presiden (Perpres). Harmonisasi tersebut sudah selesai dan tinggal dibaca presiden untuk ditandatangani.

Ia menjelaskan, di antara hal yang diharmonisasikan adalah soal pendidikan karakter. Dalam melakukan harmonisasi tersebut, Kemendikbud juga mengajak Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan lainnya, untuk memberikan masukan-masukan.

“Semuanya memberikan masukan, baik dari Kementerian Agama, NU, Muhammadiyah, dan organisasi lainnya. Kita sudah sepakat tentang substansi itu,” kata Hamid usai menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (23/8).

Menurut dia, seandainya tidak berubah, maka kebijakan tentang sekolah lima hari nantinya akan bersifat opsional. Sehingga sekolah bisa menerapkan model sekolah lima hari ataupun enam hari.

Terkait dengan Madrasah Diniyah (Madin), Hamid menerangkan itu akan diatur bersama-sama oleh Kemendikbud dan Kemenag. Namun demikian, nanti Madin tidak masuk menjadi kegiatan ekstrakurikuler.

Ia membeberkan, ada lima kementerian yang sudah selesai melakukan harmonisasi Perpres pengganti Permendikbud tersebut yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kemendikbud, Kemenag, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)


Terkait