Jakarta, NU Online
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, karena keberadaannyaa selalu sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahun.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Mahbub Ma’afi dalam kegiatan Ngaji Teknologi di Perpustakaan PBNU Jakarta, Rabu (28/3).
Ia menyampaikan, dalam Al-Qur’an tidak terdapat larangan untuk menggunakan teknologi. Inna Allaha la yughayyiru mă biqoumin hatta yughayyirû mâ bi-anfusihim.
“Ini sebenarnya secara sekilas merupakan perintah dalam Al-Qur’an untuk menggunakan teknologi agar kehidupan kita lebih baik,” ujar Mahbub.
Di samping itu, lanjutnya, perlu dipahami bahwa teknologi terkadang memiliki dua sisi, baik sisi positif maupun negatif, tergantung bagaimana seseorang memanfaatkannya.
Dan Al-Qur’an dalam hal ini akan selalu menerima selama teknologi itu dapat mengarahkan pada hal-hal kebaikan. “Selama membawa pada kebaikan, maka no problem,” terangnya.
Banyaknya hajat manusia mengakibatkan perkembangan teknologi semakin pesat, sehingga timbul berbagai masalah yang berpengaruh dalam persoalan-persoalan fiqih.
Ia mencontohkan, adanya komunikasi online, jual beli online, hingga jual beli saham secera online merupakan sesuatu yang dimunculkan oleh perkembangan teknologi. Yang kemudian muncullah berbagai pandangan oleh para ulama mengenai hukumnya.
“Sekarang banyak yang bertukar sapa melalui media sosial, apakah hal tersebut sudah dihukumi sebagai silaturrahim, kan kalau silaturrahim yang kita pahami adalah secara fisik, apakah itu pahalanya sama atau tidak? Nah di sini dapat kita dilihat dampak dari teknologi yang begitu besar adalah adanya implikasi yang serius dalam suatu hukum,” paparnya.
Merujuk dari kaidah taghayyuril ahkam bi taghayyuril azminati wa al amkinah, Mahbub menjelaskan, hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan ruang dan waktu.
“Kalau dalam konteks teknologi, saya akan mengatakan bahwa hukum itu sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” uangkapnya. (Nuri Farikhatin/Fathoni)