Nasional

Pengadilan Vonis Pembawa Bendera HTI di Garut 10 Hari Penjara

Senin, 5 November 2018 | 09:55 WIB

Pengadilan Vonis Pembawa Bendera HTI di Garut 10 Hari Penjara

Ilustrasi.

Garut, NU Online
Pengadilan Negeri Garut menghukum pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada saat upacara Hari Santri 2018 di Garut, Uus Sukmana, 10 hari penjara. Uus terbukti bersalah karena telah mengganggu rapat umum dan membuat keributan. 

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” kata Majelis Hakim Hasanudin pada saat sidang kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut, Senin (05/11), dilansir laman detikcom.

Majelis Hakim Hasanudin menjelaskan, sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP, Uus terbukti bersalah karena telah membuat kegaduhan atau mengganggu rapat umum.

Diberitakan bahwa Uus sengaja membawa bendera HTI di tengah-tengah acara perayaan Hari Santri 2018 di Garut pada Senin 22 Oktober lalu. Ulah Uus itu membuat peserta upacara terprovokasi sehingga terjadi pembakaran bendera. 

Tidak hanya dihukum 10 hari penjara, Majelis Hakim Hasanudin juga menyatakan kalau Uus juga didenda dua ribu rupiah sebagai pengganti biaya persidangan.

Di akhir pembacaan hasil sidang, Majelis Hakim Hasanudin meminta Uus untuk menimbang-nimbang putusan tersebut. Apakah menerima atau keberatan dengannya.

“Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Majelis Hakim Hasanudin, Uus mengaku menerima putusan tersebut tanpa keberatan. 

“Saya menerima pak,” jawab Uus.

Sebelumnya, dua pembakar bendera HTI juga divonis sama seperti Uus. Yakni kurungan penjara 10 hari dan denda dua ribu rupiah. (Red: Muchlishon)


Terkait