Jakarta, NU Online
Para rais syuriyah wilayah dan cabang yang berdiskusi membahas mekanisme pemilihan rais aam akhirnya mencapai sepakat dengan menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut merupakan hasil voting pasal 19 dalam tata tertib muktamar yang membahas soal AHWA. Akhirnya dari perhitungan suara, mereka yang setuju AHWA berjumlah 252, tidak setuju AHWA 235 dan abstain 9 suara.
<>
Katib Aam PBNU KH Malik Madany dan Katib PBNU KH Yahya Staquf memimpin persidangan dengan memanggil para peserta yang dikelompokkan berdasarkan provinsi. Mereka kemudian diberi secarik kertas untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dengan AHWA.
Karena menyangkut pilihan kebijakan, voting tersebut dilakukan secara terbuka sehingga seluruh peserta mengetahui pilihan dari masing-masing cabang dan wilayah. PWNU ada wilayah tertentu yang dominan setuju AHWA tetapi ada juga yang setuju sistem pemilihan langsung.
Papua meminta menggunakan sistem noken, yaitu seluruh cabang setuju diwakili oleh pengurus wilayah. Yahya Staquf kemudian meminta persetujuan dari peserta yang akhirnya menyetujui pola ini. Akhirnya 30 suara dari PWNU Papua setuju menggunakan system AHWA. NU Wilayah Yogyakarta secara kompak juga setuju dengan AHWA sementara PWNU Jatim suaranya terbagi antara AHWA dan pemilihan langsung. Wilayah dan Cabang di Sulawesi Selatan didominasi oleh mereka yang berkeinginan dengan sistem pemilihan langsung.
Hasil keputusan tersebut akan diplenokan pada Selasa malam ini juga. Sembilan orang yang nantinya terpilih menjadi anggota AHWA akan menentukan siapa rais aam yang akan memimpin PBNU periode 2015-2020. (Mukafi Niam)