Nasional

Pemerintah Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini

Rabu, 19 Juli 2017 | 02:37 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, Rabu (19/72017).

Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran Ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dalam ideologi dan gerakan. (Antara/Fathoni)


Terkait