Jakarta, NU Online
Konfederasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk selalu melibatkan organisasi buruh dalam program-program pembinaan dan pengembangan kapasitas serikat pekerja atau serikat buruh.
"Sarbumusi melihat itu sebagai bagian dari pengembangan resources dan kapasitas pengurus organisasi buruh oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Presiden Konfederasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Rabu (23/8).
Syaiful menegaskan, Sarbumusi dalam melakukan perannya sebagai serikat pekerja atau serikat buruh di Indonesia sangat jelas.
Sarbumusi secara kelembagaan mengalami kemajuan cukup signifikan. Dari saat verifikasi keanggotaan pada 2015 yang mencatat 125.000 anggota, saat ini sudah memiliki 11 DPW tingkat provinsi, 75 DPC tingkat kabupaten/kota dan 213 Basis tingkat perusahaan yang tersebar di 8 Federasi Sarbumusi, dengan total keanggotaan 245.000 orang.
"Angka itu hasil update verifikasi anggota tahun 2017," paparnya.
Sarbumusi saat ini sedang mengembangkan kelembagaan Lembaga Bantuan Hukum Sarbumusi sebagai bentuk penguatan dan pembelaan atas hak-hak buruh.
Sarbumusi menyadari peran serta Lembaga Bantuan Hukum sebagai garda terdepan dalam pembelaan hak-hak buruh dan kasus-kasus hubungan industrial yang mendera buruh seluruh Indonesia.
"Dengan menyadari peran serta tersebut, Sarbumusi pada 24-27 September 2017 akan menyelenggarakan Simposium Nasional Advokasi Perburuhan Sarbumusi yang dirangkai dengan Harlah Sarbumusi ke 62 Tahun yang rencananya akan diselenggarakan di Pasuruan, Jawa Timur," kata Syaiful lagi.
Mantan Ketua Umum PB PMII itu beserta jajaran pengurus Sarbumusi mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan meminta Menteri Hanif hadir dalam acara Harlah Sarbumusi ke-62 Tahun. (Gatot Arifianto/Fathoni)