Nasional

PBNU Setuju Sistem Tanggung Jawab Bersama untuk Manajemen Hakim

Sabtu, 7 April 2018 | 15:45 WIB

PBNU Setuju Sistem Tanggung Jawab Bersama untuk Manajemen Hakim

(Foto: university of leeds)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) melayangkan rekomendasi terkait sistem manajemen hakim kepada DPR RI sebagai pertimbangan dalam pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Pengurus harian LBM PBNU mendukung usulan pemberlakuan sistem tanggung jawab bersama sebagai bentuk perbaikan manajemen hakim.

Demikian disampaikan Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna ketika merancang surat desakan dan rekomendasi untuk DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Jabatan Hakim di Jakarta, Kamis (5/4) sore.

“RUU Jabatan Hakim yang diusulkan oleh DPR memberikan peluang baik dalam rangka melakukan reformasi peradilan di Indonesia utamanya membenahi manajemen hakim di Mahkamah Agung (MA),” kata Sarmidi.

Ia menambahkan, RUU ini mengusulkan perbaikan pola manajemen hakim dengan mengubah pola pengelolaan hakim pada satu entitas (one roof system) yaitu MA menjadi tanggung bersama ada pada beberapa lembaga (shared responsibility system) yaitu antara MA, Komisi Yudisial (KY), dan sejumlah lembaga lain.

Menurutnya, shared responsibility system ini sudah menjadi praktik universal yang diterapkan di banyak negara seperti Austria, Belgia, Prancis, Jerman.

Pola sistem tanggung jawab bersama dalam manajemen hakim ini diharapkan dapat mencegah serta mengurangi pelanggaran etika dan hukum oleh hakim serta praktik judicial corruption.

Konsep berbagi tanggung jawab (shared responsibility) MA dan KY tentu meringankan beban MA sehingga MA bisa lebih fokus mengurus penanganan perkara dibanding mengurus berbagai beban administrasi manajemen hakim, kata Sarmidi.

Ia menambahkan bahwa sistem ini dipandang sebagai cara menyeimbangkan independensi pengadilan dengan akuntabilitas.

“Akuntabilitas sangat diperlukan mengingat kekuasaan kehakiman, yang dikatakan independen atau mandiri itu pada hakikatnya diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu yang dalam hal ini diikat pula dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas,” kata Sarmidi.

RUU Jabatan Hakim belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU Jabatan Hakim ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas sejak 2016 dan masuk lagi dalam prolegnas prioritas 2017.

Tampak hadir Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dan Katib Syuriyah PBNU H Miftah Faqih pada pertemuan pengurus harian LBM PBNU. (Alhafiz K)


Terkait