Nasional

PBNU Bahas Legislasi yang Menyengsarakan Rakyat

Rabu, 27 Juni 2012 | 10:54 WIB

Jakarta, NU Online
Sebagai bagian dari musyawarah nasional dan konferensi alim ulama (munas dan konbes), PBNU menggelar diskusi Legislasi yang Menyengsarakan Rakyat yang digelar di gedung PBNU, Rabu (27/6).
<>
Hadir dalam acara tersebut pengamat perminyakan Kurtubi, Siswono Yudhohusodo, Iqbal Saleh, deputi pemasaran Pertamina dan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Kurtubi dalam kesempatan tersebut menyampaikan banyak pasal dalam UU Migas yang tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menyatakan bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tetapi lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal.

Salah satu contohnya adalah adanya pemecahan Pertamina antara perusahaan hulu dan hilir sehingga menyebabkan biaya yang mahal. Minyak adalah cabang industri penting yang menguasai hajat hidup orang banyak karena disitu dihasilkan BBM. Model usaha terintegrasi dari hulu ke hilir mendorong terjadinya efieiensi

Demikian pula, adanya biaya cost recovery untuk industri pertambangan yang tidak ada mekanisme pengawasannya di BP Migas sehingga bisa menimbulkan potensi mark up dana dan merugikan pemerintah. Faktanya saat ini, biaya cost recovery meningkat sementara produksi minyak menurun.

Ia juga mengkritisi UU Minerba yang memberikan izin kepada para bupati untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, otoritas ini tidak bisa diberikan kepada bupati karena kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia.

“Yang benar adalah dikuasai, dimiliki oleh negara yang kemudaian pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha khusus milik negara,” paparnya.

Dengan adanya izin dari bupati tersebut, terjadi kerusakan lingkungan yang luar biasa sampai pemerintah pusat pun tidak tahu berapa banyak produksi.

Ia yakin jika industri pertambangan dikelola oleh pemerintah secara benar, dalam 10 tahun, Indonesia akan lebih makmur daripada Malaysia.



Penulis: Mukafi Niam


Terkait