Nasional

Para Kiai Inginkan Pembuktian Terbalik untuk Koruptor

Ahad, 16 Maret 2014 | 12:04 WIB

Bandung, NU Online
Katib Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengusulkan pembuktian  terbalik dapat diberlakukan dalam pengadilan segala tindak pidana korupsi. Dengan pembuktian terbalik, diharapakan akan menekan sekecil mungkin angka korupsi.
<>
Usulan tersebut disampaikannya dalam acara Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendikiawan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif Bandung, Sabtu (15/3).

Menurut Kiai Afifuddin,  pembuktian  terbalik menjadi salah satu  solusi terbaik dalam pemberantasan korupsi. “Ketika jadi presiden, Gus Dur juga pernah mewacanakan pembuktian terbalik itu.  Tapi tidak direspon. Sekarang, tinggal bagaimana pemerintah merespon ini,” ujarnya.

Salah seorang Pengasuh Pondok Pesantre Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo itu menegaskan, korupsi di Indonesia sudah begitu parah. keberadaan KPK belum juga bisa membikn kapok pelaku korupsi.  Jika tidak ada langkah terobosan untuk  menghentikan korupsi, bangsa Indonesia bisa bangkrut. “Itu tidak kita harapkan sebenarnya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, pembicara yang lain, Mahfud MD menuturkan, bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat meresahkan. Menurutnya, ada sekitar 318 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

Korupsi di SKK Migas saja, katanya, mencapai kisaran angka  700 Tirlyun. Sedangkan angka ketimpangan di Indonesia sudah mencapai 0,41 %. “Kalau sampai 0,50 % maka negera ini akan chaos. Di Mesir saja, angka ketimpangannya adalah 0,45 %, itu sudah bergejolak sedemikian rupa,” tukasnya seraya menambahkan dirinya sangat setuju jika pembuktian terbalik diterapkan di Indonesia (Aryudi A. Razaq/H. Misbahussalam/Abdullah Alawi)



Terkait