Jakarta, NU Online
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta kepada kalangan akademisi turut mendorong lahirnya Undang-undang Atlet. Pasalnya, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dirasa belum cukup mengatur secara detail tentang atlet.
Dikatakan, salah satu poin yang belum masuk ialah bagaimana perlindungan para pahlawan olahraga ini pasca masa produktif sebagai atlet. Mengingat urgensi tersebut perlu dukungan semua pihak apalagi dari kalangan akademisi untuk mendorong lahirnya UU Atlet.
Hal tersebut disampaikan Menpora Imam Nahrawi saat dirinya menerima civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang dipimpin Kaprodi Magister dan Doktor Olahraga Amung Ma'mun, di Ruang Rapat Lantai 10 Graha Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5) sore.
"Saya minta kalangan akedemisi untuk turut mendorong lahirnya UU Atlet. Gagasan ini saya sampaikan mengingat di dalam UU SKN belum mengatur secara detail tentang salah satunya hak-hak atlet terutama perlindungan pasca atlet," ujarnya.
Menurut UPI, Saat ini gairah mahasiswa peminat jurusan olahraga dengan berbagai konsentrasinya semakin meningkat. UPI sebagaimana dilaporkan Kaprodi Magister dan Doktor Olahraga (Program S2-S3) Amung Ma'mun, sekarang sudah mengembangkan konsentrasi pada empat jurusan.
"Empat jurusan itu pendidikan jasmani, kepelatihan olahraga, ilmu olahraga, dan manajemen olahraga. Mahasiswa yang mengambil jurusan-jurusan tersebut ada yang berlatar belakang atlet dan pelatih, sehingga diproyeksikan ke depan akan lahir para pemangku kepentingan olahraga yang tahu teori sekaligus paham praktek lapangan," ujar pimpinan rombongan.
Setidaknya ada dua hal penting yang disampaikan oleh Menpora kepada para civitas akademika yang hadir. Pertama, kebutuhan akan SDM olahraga menjadi kebutuhan mendesak guna mendongkrak prestasi, oleh karenanya spesialisasi jurusan cabang olahraga perlu mendapat perhatian kalangan kampus.
"Demikian juga untuk para mahasiswa, setiap tesis maupun desertasi cobalah langsung membedah tentang salah satu cabor sehingga nantinya dapat dipakai sebagai salah satu landasan mengambil kebijakan," pinta Menpora.
Kedua, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dirasa belum cukup mengatur secara detail tentang atlet.
"Saya terus berkeliling kampus mencari adakah spesialisasi pada pendidikan olahraga yang sudah menjurus pada salah satu cabor, contohnya jurusan sepakbola. Pemerintah sekarang akan konsentrasi pada pembagunan SDM, dan sudah barang tentu hal yang spesial atau kekhususan mendapat perhatian lebih, semoga UPI dapat mewujudkan," tegas Menpora.
Hadir, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Raden Isnanta, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Stafsus Bidang Keolahragaan Tommy Kurniawan. Dari UPI antara lain, Sekretaris Senat Nuryadi, Wadek FPOK Dian Budiana dan beberapa mahasiswa S2 dan S3 yang berasal dari berbagai daerah. (Red: Muiz)