Jakarta, NU Online
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan pendampingan terhadap dua TKI yang dinyatakan bersalah dan terancam hukuman gantung di Malaysia.<>
"Pengacara pemerintah kita melalui KBRI juga terus membantu memang harus didampingi terus," katanya di Jakarta, Kamis.
Kedua TKI tersebut adalah bersaudara Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (21) yang divonis hukuman gantung oleh Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia. Atas keputusan tersebut, mereka kini tengah mengajukan banding di Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan).
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah membantu keberangkatan ibu kedua TKI asal Pontianak tersebut untuk bertemu anaknya di Malaysia.
Menakertrans menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan pendampingan hukum bagi TKI yang terkena masalah.
Muhaimin Iskandar menambahkan, selama ini, banyak WNI yang dihukum mati di negeri jiran tersebut bukanlah TKI namun mereka yang terlibat narkoba. "Mayoritas Narkoba, TKI kita hanya sebagian kecil," katanya.
Sebelumnya, Kamis (18/10), Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati kepada dua WNI bersaudara, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, yang didakwa membunuh Kharti Raja, warga negara Malaysia beretnis India, 3 Desember 2010.
Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum, Zainal Azwar, yang menjerat keduanya dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.
Sementara itu, dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, menyatakan bahwa Kharti Raja adalah pencuri yang mereka tangkap. Kejadian berlangsung pada bulan Desember 2010. Keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor.
Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk ke rumah mereka melalui atap. Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk ke rumahnya hingga sempat terjadi perkelahian, sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.
Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.
Sayang, di pengadilan Frans dan Dharry malah divonis bersalah karena dituduh menyebabkan kematian Kharti Raja. Melalui pengacara Yusuf Rahman, keduanya yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia tersebut langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan).
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara