Jakarta, NU Online
Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (PW LKKNU) Sulawesi Utara mengadakan sosialisasi terkait hak-hak orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Sosialisasi terutama dipusatkan di populasi kunci ODHA dan rumah tangga secara umum.
<>
Demikian dikatakan pemegang program pencegahan HIV dan AIDS PW LKKNU Sulut Suwarno Tuiyo dalam diskusi peningkatan kerjasama dan kemitraan dalam pencegahan HIV dan AIDS di Gedung PBNU, jalan Kramat Raya nomor 164, Jakarta Pusat, Rabu (23/10) pagi.
“ODHA secara sosial memiliki hak-hak yang mesti dijamin. Mereka tidak perlu dijauhi dalam pergaulan hanya karena mengidap HIV. Karena, pergaulan dengan mereka tidak menyebabkan penularan,” kata Suwarno di hadapan sedikitnya 20 orang yang datang dari sejumlah yayasan dan lembaga yang peduli HIV.
Selain itu, lanjut Suwarno, para kiai NU melalui bahtsul masail yang diadakan PP LKNU beberapa bulan lalu memutuskan, hukum penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS ialah fardlu kifayah. Namun, hukumnya akan menjadi fardlu ‘ain kalau keadaan semakin memprihatinkan.
Meskipun demikian, para kiai NU melalui bahtsul masailnya menganjurkan masyarakat untuk mendukung ODHA. Karena, mereka memerlukan penguatan moral.
Selain itu, hak menikah ODHA dijamin secara agama. Tetapi istri boleh ajakan hubungan suami-istri bila suami tidak menggunakan kondom. Kecuali itu, istri memiliki hak menggugat cerai suaminya. (Alhafiz Kurniawan)