Nasional

LBH GP Ansor Sebut DPR RI Gagal Paham Contempt of Parliament

Kamis, 15 Februari 2018 | 04:00 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) menganggap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo keliru dalam memahami contempt of parliament yang dikaitkan dengan salah satu butir Revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Revisi UU MD3).

Demikian disampaikan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir di Jakarta, Rabu (14/2) siang.

Pasalnya, praktik contempt of parliament tidak seperti yang disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ketika menanggapi polemik Revisi UU MD3 di media di mana aturan mengenai penghinaan terhadap parlemen adalah wajar sebagaimana di beberapa negara lain terdapat contempt of parliament.

“Pernyataan ini mengandung miskonsepsi karena contempt of parliament di berbagai negara demokrasi yang sudah maju dimaknai sebagai menghalangi kinerja parlemen dan bukan semata-mata karena seseorang atau badan hukum dikriminalisasi karena menyampaikan kritiknya,” kata Qodir.

Menurutnya, Revisi UU MD3 merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Kecuali itu, Revisi UU MD3 merugikan hak warga negara dalam menyampaikan masukan dan kritik terhadap anggota parlemen.

“LBH GP Ansor juga siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi Revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan,” kata Qodir. (Red Alhafiz K)


Terkait