Jambi, NU Online
Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah wujud kongkrit bernegara, Sebagai forum musyawarah tertinggi organisasi, kongres PMII ini harus membatasi secara jelas usia pemuda sesuai dengan aturan pada undang-undang OKP yang berlaku.
<>
Abu Mas’ud salah satu pengurus Jaringan Alumni Muda PMII Kalimantan Barat, memandang perlunya penerapan undang-undang OKP ini untuk kelanjutan regenerasi dan kaderisasi di tubuh PMII, sebagai komitmen kepada NKRI dan taat kepada perundang-undangan di Republik Indonesia.
Lebih lanjut Abu menjelaskan, PMII adalah organisasi kepemudaan (OKP) yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
Dalam undang-undang itu tertera, yang disebut “pemuda” adalah individu yang berusia 16-30 tahun. Pemerintah tidak wajib memfasilitasi pengurus yang umurnya lebih dari 30 tahun.
"PMII adalah Organisasi Kepemudaan (OKP) bukan ormas," ujarnya.
Sebagai salah satu OKP terbesar di Indonesia dan telah melahirkan gagasan-gagasan akan kebangsaan, PMII sepatutnya tidak memandang remeh sebuah perundang-undangan. “Apalagi sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita patuh dan tunduk terhadap undang- undang.”
Abu berharap penerapan UU Kepemudaan ini berani dilakukan oleh seluruh kader bangsa yang berada di Indonesia terutama kader-kader PMII sebagai wujud kesetiaan.
"Harapan besar saya dari adanya ini adalah semangat ketaatan dan komitmen terhadap negara bukan semangat pelemahan pemuda. Itulah wujud kongkrit bernegara," pungkasnya. (Nashr Fanie/Alhafiz K)