Komisi VIII DPR Ingin Dana Haji Tetap Dikelola BPKH, Tidak Dilebur ke BP Haji
Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuju proses revisi. Dalam proses revisi tersebut, mencuat rencana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Usul peleburan tersebut ditolak oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Dia menegaskan bahwa opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil pihaknya. Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji penting untuk menghindari konflik kepentingan.
"Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," ujar Marwan dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Pemisahan peran BP Haji dan BPKH dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.
Meski begitu, kata Marwan, Komisi VIII DPR masih dalam tahap pembahasan mendalam mengenai format pemisahan yang ideal.
Hingga kini, Komisi VIII DPR juga tengah menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil bersifat inklusif dan bermanfaat jangka panjang.
“Nanti kita lihat pendapat masyarakat dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” tegas Marwan.
Sebelumnya, usulan peleburan BP Haji dan BPK Haji sempat disampaikan Kepala BP Haji Muchamad Yusuf Irfan beberapa waktu lalu. Dalam usulannya, dia memberikan dua opsi terkait bentuk kelembagaan keuangan haji.
Pertama, peleburan BPKH dengan BP Haji sesuai instruksi Presiden. Dengan opsi itu, BP Haji menjadi otoritas tunggal seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan haji.
Kedua, BPKH menjadi lembaga terpisah namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Menurut dia, opsi itu dilakukan untuk menyederhanakan sistem birokrasi.