Nasional

Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Benahi Agen Umrah Nakal

Selasa, 27 Maret 2018 | 09:31 WIB

Jakarta, NU Online
Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi ‘industri’ umrah.

Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi ‘bisnis’ yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. 

“PMA ini kami buat untuk menyehatkan ‘bisnis’ umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban,” jelas Nizar dalam jumpa pers, Selasa (27/3) di Kantor Kementerian Agama Jakarta.

Sudah tiga lembaga mengecewakan jemaah muslim di Indonesia terkait umrah. Berturut-turut, ada First Travel, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), dan Abu Tours yang diduga telah menggelapkan dana calon jemaah.

Dari ketiga kasus penyelewenangan dana umat Islam itu, ada kesamaan. Para bos sama-sama menggunakan duit jemaah untuk kepentingan pribadi.

Untuk Abu Tours, ada sekitar 50 ribu jemaah yang belum diberangkatkan. Adapun untuk PT SBL, agen yang berbasis di bandung ini menampung 30.237 orang calon jemaah umrah dan 117 calon jemaah haji plus. Baru 17.383 jemaah yang berangkat. Paket yang ditawarkan mulai Rp 18 juta hingga Rp 23 juta.

Sedangkan, Sebanyak 63.310 calon jemaah yang telah membayar lunas tidak diberangkatkan. Akibatnya, total kerugian yang diterima para calon jemaah mencapai Rp 1 triliun (Rp 905.333.000.000).

Hingga saat ini dari keterangan para agen, First Travel belum ada upaya refund dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan total kerugian calon jemaah tersebut. (Fathoni)


Terkait