Nasional

Keluarkan PMA 2018, Negara Kontrol Travel Umrah

Rabu, 28 Maret 2018 | 11:15 WIB

Jakarta, NU Online
Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj melihat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai langkah positif dalam mengontrol agen-agen travel umrah. Peraturan ini, kata Mustolih, mengawal cukup ketat agen-agen travel terkait PPIU.

Demikian disampaikan Mustolih Siradj kepada NU Online, Selasa (27/3) malam.

“Dengan PMA tahun 2018 ini, goal Kementerian Agama memiliki amunisi baru untuk menjerat travel-travel yang selama dianggap berpotensi menimbulkan masalah,” kata Mustolih yang kini menjadi pengajar pada Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, secara umum semua PMA Nomor 8 Tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan atas PMA 2015 terkait penyelenggaraan umrah.

“Memang ada beberapa hal yang cukup progresif dan mendasar dalam merespon penyelenggaraan umrah yang sekarang ini mengalami situasi yang tidak menguntungkan khususnya bagi jemaah. Beberapa hal ini yang saya kira menambal atau menyempurnakan PMA 2015,” kata Mustolih.

Peraturan ini, kata Mustolih, cukup ketat mengontrol pelaksanaan umrah ini. Peraturan ini memberikan kejelasan bagi calon jemaah umrah terutama terkait jadwal keberangkatan dan kepulangan, asuransi kesehatan, dan harga referensi umrah.

“Dengan demikian, Kementerian Agama bisa secara preventif atau memiliki deteksi dini terhadap pencegahan penyelenggaraan umrah bermasalah,” kata Mustolih.

Sebagaimana diketahui Direktur Jenderal PHU Nizar Ali mengumumkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang. (Alhafiz K)


Terkait