Nasional

Jadwal Keberangkatan Umrah Penting untuk Kepastian Jemaah

Rabu, 28 Maret 2018 | 06:30 WIB

Jadwal Keberangkatan Umrah Penting untuk Kepastian Jemaah

(Foto: news.at 2)

Jakarta, NU Online
Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj melihat langkah preventif pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur batas maksimal jadwal keberangkatan jemaah umrah. Ia mengatakan bahwa kepastian jadwal keberangkatan memberikan rasa aman bagi calon jemaah umrah.

“Paling menarik adalah jangka waktu maksimal berangkat enam bulan setelah mendaftar. Ini diatur dalam PMA,” kata Mustolih Siradj kepada NU Online, Selasa (27/3) malam.

Menurutnya, jadwal keberangkatan calon jemaah umrah selama ini tidak jelas. Ada travel yang memberangkatkan jemaah satu atau dua minggu setelah mendaftar. Tetapi ada juga jamaah yang menunggu hingga satu hingga satu setengah tahun.

“Kalau memberangkatkan jamaah lebih dari enam bulan, travel bisa kena sanksi,” kata Mustolih yang juga seorang akademisi pada Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah.

Ia menjelaskan alasan pentingnya kepastian jadwal keberangkatan calon jemaah umrah. Penyelenggaraan umrah tidak mengenal waiting list atau daftar tunggu sebagaimana ibadah haji.

“Jadi kalau jemaah sudah lunas, kewajiban travel atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah memberangkatkan jamaah,” kata Mustolih.

Kewajiban PPIU, menurutnya, tidak hanya menyediakan tiket berangkat. Tetapi mereka juga harus menyediakan tiket pulang.

“Jadi pulang pergi sudah pegang tiket. Ini penting untuk mengantisipasi oknum-oknum travel yang menyepelekan tiket pulang. ‘Nantilah tiket pulang itu.’ Apa akhirnya yang terjadi? Jemaah umrah terlantar baik di Saudi atau di negara transit,” kata Mustolih.

Ia mengapresiasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“PMA Nomor 8 Tahun 2018 merupakan penyempurnaan atau penambal atas PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang PPIU,” kata Mustolih.

Sebagaimana diketahui Direktur Jenderal PHU Nizar Ali mengumumkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang. (Alhafiz K)


Terkait