Jakarta, NU Online
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mengadakan peremajaan usia pengurus organisasinya. Peremajaan usia pengurus dimulai dari tingkat pimpinan pusat hingga cabang IPPNU.
<>
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum PP IPPNU Wildatus Sururoh kepada NU Online per telepon, Senin (11/3) petang.
“Di tingkat PP IPPNU, Kongres ke-XVI IPPNU di Palembang akhir 2012 menetapkan 27 tahun sebagai batas maksimal usia pengurus. Sedangkan di tingkat wilayah, usia maksimal pengurusnya 25 tahun. Sementara usia maksimal pengurus cabang IPPNU 22 tahun,” kata Wildatus Sururoh.
Padahal sebelum Kongres ke-XVI IPPNU di Palembang, usia maksimal pengurus PP IPPNU itu 30 tahun. Isu peremajaan itu di kongres Desember lalu bukan tanpa hambatan. Gagasan peremajaan usia pengurus mendapatkan tanggapan dinamis dari utusan wilayah dan cabang yang hadir, tambah Wildatus Sururoh.
Wilda menyatakan, semua peraturan terkait peremajaan itu sudah diatur dalam buku peraturan rumah tangga (PRT). Usai pelantikan PP IPPNU bulan ini, buku itu akan didistribusikan ke seluruh pengurus wilayah dan cabang IPPNU sebagai pedoman.
Selain masalah kaderisasi, peremajaan usia pengurus IPPNU merupakan bagian dari perbaikan internal. Semoga kepengurusan PP IPPNU masa bakti 2012-2015 ini memberikan banyak perbaikan baik internal maupun eksternal, tutup Wildatus Sururoh.
Penulis: Alhafiz Kurniawan