Nasional

Gugatannya Ditolak, HTI Bakal Lakukan Banding

Senin, 7 Mei 2018 | 08:18 WIB

Jakarta, NU Online
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Juru bicara HTI Ismail Yusanto balik menolak putusan tersebut. Ia pun meneriakkan kata "Tolak" yang seketika diikuti oleh massa yang memenuhi jalan.

Ismail merasa dua hal yang HTI lakukan dipermasalahkan, yakni dakwah dan pengusungan ide khilafah. Karenanya, Ismail memutuskan mengajukan banding.

"Karena itu, kita bakal lakukan upaya banding," ujarnya.

SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinilai oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan aturan. Artinya, SK tersebut tetap berlaku.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa HTI tidak sepaham dengan Pancasila dan berusaha mengubah dasar negara.

"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar majelis hakim. (Syakir NF/Zunus)


Terkait