Nasional

Demi Amanat, BPKH Diminta Realisasikan Rekening Virtual Jamaah Haji

Kamis, 7 Februari 2019 | 10:00 WIB

Demi Amanat, BPKH Diminta Realisasikan Rekening Virtual Jamaah Haji

(Foto: @saudigazette)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menjaga kepercayaan publik terkait pengelolaan dana jamaah haji. Untuk itu, pihak BPKH perlu membuat segera rekening virtual jamaah haji tunggu yang juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Haji Keuangan Haji (UUPKH).

Menurut Mustolih, selama ini publik khususnya calon jamaah haji yang sudah mendaftar belum mendapatkan informasi yang memadai tentang keberadaan uang setoran awal (saldo awal) pendaftaran yang jumlahnya sebesar Rp 25 juta per orang.

Saat ini jamaah haji tunggu telah berjumlah kurang lebih 4 juta orang. Sementara akumulasi dana saat ini telah mencapai sebesar Rp 114 triliun.

Ia mempertanyakan ke mana dana haji tersebut disimpan dan diinvestasikan, bagaimana skema investasinya, berapa imbal hasilnya maupun nilai manfaatnya, berapa besar yang disubsidi kepada jamaah haji yang berangkat lebih dahulu melalui skema dana optimalisasi tidak jelas, karena hanya diketahui oleh kalangan terbatas.

“Dengan minimnya informasi semacam itu, tentu saja hal ini merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” kata Mustolih kepada NU Online, Kamis (7/2) siang.

UUPKH telah memberikan mandat kepada BPKH sebagai pengelola keuangan haji dari hulu sampai ilir sehingga tidak boleh lagi ada ruang abu-abu dan lorong-lorong gelap.

“Semua itu harus terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang semestinya dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel,” kata Mustolih.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat tercapai dengan segera merealisasikan rekening virtual atau rekening maya (virtual account) bagi jamaah haji tunggu. Hal ini merupakan hak yang sangat mendasar sebab merupakan mandat dari UUPKH sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 huruf c. (Alhafiz K)


Terkait