Nasional

Cegah Pelanggaran Kode Etik, Rekrutmen dan Pengawasan Hakim MK Perlu Dibenahi

Rabu, 14 Februari 2018 | 11:01 WIB

Cegah Pelanggaran Kode Etik, Rekrutmen dan Pengawasan Hakim MK Perlu Dibenahi

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. kompasiana)

Jakarta, NU Online
Dosen Hukum Konstitusi UNUSIA Ahsanul Minan menganggap pemerintah perlu membenahi sistem rekrutmen calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengawasan terhadap hakim MK. Karena menurutnya, kedua hal tersebut yang menyebabkan lahirnya pelanggaran kode etik.

Ia memaparkan, sistem yang sekarang dilaksanakan presiden atau DPR dalam beberapa kali rekrutmen terakhir terhadap Hakim MK, ialah dengan menerapkan pola yang tidak baku, bahkan tak jarang dalam rekrutmen dilakukan secara tertutup.

"Jadi sistem rekrutmennya yang dibagi, jatahnya legislatif, jatahnya eksekutif, jatahnya MA, terus masing-masing tidak membuat sistem rekruitmen yang jelas dan baku, itu menyebabkan calon hakim MK atau orang yang ingin menjadi hakim MK, dia harus menggunakan jalan politik untuk merebut jabatan itu," kata Ahsanul Minan di Jakarta, Selasa (13/2).

Oleh karena itu, ke depan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik, mekanisme rekrutmen yang dibuat dari DPR, Presiden, dan MA ke harus dibuat standar, seperti terbuka, bisa dipantau masyarakat, dan memperhatikan sepak terjang si calon. 

Sementara untuk pengawasan hakim MK sendiri, menurutnya, masyarakat yang harus mengawasi karena Komisi Yudisial sudah tidak mempunyai kewenangan dalam mengawasi hakim MK. 

Adapun di antara cara pengawasannya dengan membentuk organ-organ yang bekerja mengawasi kinerja mahkamah konstitusi dan untuk melakukan itu bisa dimulai dari mahasiswa hukum. 

"Jadi yang bisa dilakukan misalnya mulai mengamati putusannya, mengamati perilakunya kalau ada yang menyimpang dia melakukan upaya etik atau upaya hukum untuk mengoreksi itu," jelasnya. (Husni Sahal/Fathoni)


Terkait