Surabaya, NU Online
Sebentar lagi umat Islam di seluruh pelosok Indonesia, utamanya di Kota Surabaya akanmelaksanakan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriyah. Tentu, di dalam bulan yang penuh pahala dan ampunan tersebut, harus diisi dengan aktivitas dan kegiatan ibadah yang bisa meningkatkan kadar iman dan taqwa terhadap Allah SWT.<>
Aktivis Ansor Surabaya menghimbau agar Bulan Suci Ramadhan disambut dengangembira oleh seluruh umat Islam. Sebaliknya, jangan menodai bulan yang penuh rahmat ini dengan kegiatan dan aktifitas yang meresahkan, mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain, serta menghindar dari segala bentuk perbuatan maksiat.
Demikian juga terkait dengan adanya kebijakan pemerintah yang membatasi ataubahkan menutup tempat hiburan, selama bulan suci Ramadhan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Keluarga besar Aktivis Ansor dan Banser Surabaya akan mendukung sepenuhnya, serta berkomitmen ada di belakang aparat yang berwenang untuk menegakkan aturan tersebut.
“Jika ada (tempat hiburan) yang membandel, Ansor dan Banser akan bekerjasamadengan pihak yang berwenang untuk memberi peringatan. Utamanya bagi tempat hiburan yang melanggar Perda,” ujar Koordinator Aktivis Ansor Surabaya, Ernest Tegolelono, kemarin.
Terkait ada kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang biasanya melakukantindakan main hakim sendiri, serta melakukan penertiban sendiri (anarkis), saat bulan Ramadhan, tanpa melibatkan pihak yang berwenang. Ernest menuding, hal tersebut termasuk kegiatan yang tidak bisa dibenarkan dan menyalahi aturan.
Ketua Gerakan Pemuda Ansor PAC Sawahan ini menambahkan, bila memang adatindakan dengan mengadakan “sweeping” yang dilakukan oleh kelompok atau ormas tertentu. Ansor dan Banser akan mendorong pihak berwenang, terutama kepolisian untuk mengambil tindakan tegas, karena hal itu akan menambah keresahan dan persoalan.
“Tidak boleh ada tindak kekerasan dan aksi sweeping, yang dilakukan oleh ormas dengan dalih menghormati bulan suci Ramadhan. Bila memang ada tempat hiburan yang melanggar, silahkan serahkan ke aparat yang berwenang. Bila tidak melanggar Perda, jangan malah dipersoalkan dan biarkan beraktivitas,” ungkap Ernest.
Menurut Ernest, bila memang ada tempat hiburan yang melanggar Perda, ngotot bukaselama Ramadhan, yang berhak menindak adalah aparat penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP. Sebaliknya, bila ada pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan menggangu ketertiban masyarakat, pihak kepolisian yang berhak turun tangan melakukan tindakan. Bukan malah kelompok atau ormas yang bertindak.
“Jangan asal main sweeping dan aksi penertiban sepihak, karena tindakan itu justru bisamenodai bulan Ramadhan yang suci. Mari ciptakan bulan Ramadhan yang damai, sejuk dan tentram” pungkasnya.
Redaktur: Mukafi Niam