Ketenagakerjaan

Banyak Perusahaan Belum Sampaikan Wajib Lapor, Kemnaker Masifikasi WLKP secara Online

Jum, 16 Juli 2021 | 07:43 WIB

Banyak Perusahaan Belum Sampaikan Wajib Lapor, Kemnaker Masifikasi WLKP secara Online

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyanin Rumondang (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) terus melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring sebagai salah satu upaya menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP Online. 

 

Masifikasi WLKP secara daring ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial, " ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (16/7).

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Menurut Dirjen Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media daring yang telah dipilih oleh Kemnaker, juga di beberapa platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Video imbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker, akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem," kata Dirjen Haiyani.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. 

 

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk, " ujarnya.

 

Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan. 

 

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik, " kata Dirjen Haiyani.

 

Dirjen Haiyani menegaskam sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

 

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30  hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Haiyani.
 

Ditambahkan Haiyani, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA)  dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

 

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," tutup Haiyani.
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND