Internasional

Sekelompok Pengacara Australia Tuntut Aung San Suu Kyi

Senin, 19 Maret 2018 | 03:00 WIB

Victoria, NU Online
Sekelompok pengacara hak asasi manusia Australia telah mengajukan aplikasi penuntutan di Pengadilan Magistrate Victoria terhadap pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi dengan tuduhan telah melakukan kejahatan kemanusiaan warga Rohingya.

“Khususnya kejahatan deportasi dan pemindahan orang secara paksa,” kata Alison Battisson dilansir Aljazeera, Sabtu (18/3).

Kelompok yang terdiri dari 5 pengacara Australia ini menuduh, Suu Kyi yang seharusnya bertanggung jawab atas serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga sipil, etnis Rohingya.

Para pengacara tersebut sengaja membuat aplikasi tuntutan kepada Suu Kyi karena dia saat ini sedang berada di Australia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN. 

Mereka juga menuding Suu Kyi hanya diam saja dan membiarkan rakyatnya dibantai dan diusir. Suu Kyi juga dinilai tidak menggunakan wewenangnya untuk menghentikan serangan itu dan gagal menyerahkan masalah tersebut ke otoritas yang berwenang untuk diselidiki.

Jaksa Agung Australia menanggapi tuduhan yang diajukan terhadap Aung San Suu Kyi dengan mengatakan bahwa sesuai dengan konvensi internasional maka kepala pemerintahan dan menteri urusan luar negeri memiliki kekebalan terhadap tuntutan itu.

Menanggapi pernyataan itu, para pengacara Australia tersebut mengatakan bahwa imunitas ini seharusnya tidak berlaku karena Suu Kyi tidak secara resmi menjadi kepala pemerintahan Myanmar.

Saat Suu Kyi tiba di Australia Sabtu (17/3) lalu, ratusan orang menggelar unjuk rasa. Mereka memprotes sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh wilayah, termasuk yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya. (Red: Muchlishon)


Terkait