Yangon, NU Online
Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) Pangeran Zeid bin Ra'ad Zeid al-Hussein mengatakan, kekejaman yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap warga Rohingya sudah seharusnya dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pangeran Zeid juga mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan izin kepada para penyelidik untuk menyelidiki apa yang sebetulnya terjadi pada warga Rohingya. Dia tidak segan-segan menuduh Myanmar telah melakukan genosida dan pembersihan etnis terhadap warga Rohingya.
“Jika mereka ingin membantah tuduhan pelanggaran serius terhadap Rohingya, "undang kami" ke Rakhine,” kata Pangeran Zeid dalam sebuah konferensi pers di Jenewa, Jumat (9/3), seperti dikutip Aljazeera.
Menurutnya, Myanmar harus dibawa ke meja hijau untuk mengonfirmasi dugaan dan kecurigaan yang ada dan berkembang luas, yaitu telah terjadi genosida terhadap etnis Rohingya. Jika myanmar benar-benar dibawa ke pengadilan internasional, maka akan ada bukti yang jelas terkait dengan kebenaran genosida dan pembersihan etnis.
“Kami mengatakan ada kecurigaan kuat bahwa tindakan genosida mungkin telah terjadi. Tapi hanya pengadilan yang bisa mengonfirmasi hal ini,” jelasnya.
Ro Nay San Lwin, seorang aktivis Rohingya, mengatakan setuju dengan apa yang diucapkan pemimpin PBB itu. Baginya, para pemimpin Myanmar harus dibawa ke pengadilan internasional untuk mengakhiri genosida yang terjadi terhadap etnis Rohingya.
“Lebih dari satu juta orang Rohingya mencari keadilan. Militer dan pemerintah Myanmar telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida selama lebih dari 40 tahun. Tidak hanya kepada Rohingya, tapi juga terhadap Kachin, Karen, Shan dan etnis minoritas lainnya,” ungkapnya. (Red: Muchlishon)