Internasional

Gugatan Penghapusan “In God We Trust” Ditolak

Jumat, 20 September 2013 | 06:32 WIB

Jakarta, NU Online
Sebuah peradilan distrik federal menolak gugatan federal dan menolak argumen yang dibuat oleh Dr Michael Newdow and the Freedom From Religion Foundation yang berpendapat bahwa motto nasional yang berada dalam mata uang Dollar Amerika melanggar Amandemen Pertama.
<>
Pengadilan mengambil kesimpulan bahwa motto dalam mata uang tersebut tidak melanggar klausul.

“Mahkamah Agung telah berulang kali menyatakan bahwa motto ini memiliki tujuan dan pengaruh sekuler, dan semua pengadilan menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusional pada motto dalam mata uang tersebut.”

Motto tersebut pertama kali muncul dalam mata uang Amerika pada 1864 dan pada 1965 Kongress menetapkannya sebagai motto nasional. (islam.ru/mukafi niam)
Foto: coinweek.com


Terkait