Tarim, NU Online
Untuk merespon kehadiran Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) yang menggemparkan media massa akhir-akhir ini Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Yaman bekerja sama dengan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) Al-Ahgaff mengadakan acara Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah.
<>
Acara yang bertempat di Auditorium Fakultas Syariah wal Qanun, Universitas Al-Ahgaff, Tarim, Senin (9/8), tersebut diikuti sejumlah organisasi mahasiswa Indonesia di Hadhramaut, Yaman. Sekitar 70 delegasi pelajar hadir menyemarakkan acara.
Dalam forum tersebut, ada beberapa persoalan yang dibahas peserta bahtsul masail. Di antaranya tentang status pembaiatan Abu Bakar al-Baghdadi sebagai pemimpin ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria), dan hukum memberi dukungan kepada kelompok tersebut baik secara materi atau tenaga.
Pembahasan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu telah memutuskan bahwa khalifah adalah wakil umat yang diberi kepercayaan oleh umat melalui baiat. Hal ini tidak terwujud secara realita dan syar’i kecuali dengan persetujuan seluruh umat atau melalui wakil-wakil mereka yang disebut sebagai ahlul halli wa al aqdi.
Forum menilai deklarasi sebuah kelompok saja tidaklah cukup untuk mengangkat khalifah. Dengan demikian, deklarasi khilafah oleh kelompok ISIS tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk berbaiat.
Selanjutnya, forum menyatakan bahwa deklarasi khilafah oleh kelompok ISIS dilakukan tanpa musyawarah dengan umat Islam. Dan ini tidak sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Umar Ibn Khattab, “Siapa yang membaiat seseorang tanpa bermusyawarah dengan kaum muslimin, maka tidaklah Ia dibaiat dan tidak pula orang yang membaiatnya dikhawatirkan keduanya akan dibunuh". (HR. Bukhori).
Jelaslah bahwa pembaiatan Imam ISIS tidak bisa disahkan secara hukum, dan tidak boleh hukumnya membaiat mereka. Selain tidak sah dari sisi syari'at, langkah perjuangan yang mereka tempuh dinilai sangat ekstrem, seperti membunuh sesama muslim dan menghancurkan situs-situs makam para Nabi.
Membaiat mereka berarti mengucapkan janji setia dan siap menolong serta membantu mereka. Membantu ISIS berarti membantu dalam kemaksiatan dan kezaliman, dan saling membantu dalam berbuat dosa dan pelanggaran hukumnya haram, sebagaimana firman Allah swt. dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2.
Di akhir acara, forum ilmiah yang dipimpin Zadit Taqwa menulis surat pernyataan resmi atas nama pelajar Indonesia di Hadhramaut yang berisi penegasan bahwa ISIS adalah gerakan transnasional yang bisa mengancam keutuhan NKRI.
Hal tersebut karena ISIS menginstruksikan warga muslim dunia untuk membaiat khalifah yang diangkatnya, di tengah-tengah kondisi sosio-politik mayoritas negeri Islam yang telah memiliki pemimpin secara resmi dalam sistem negara bangsa. Karenanya, pelajar Indonesia di Hadhramaut menuntut pihak pemerintah dan semua elemen masyarakat untuk tegas dan pro aktif menangkal gerakan semacam ini. (Ahmad Thohirin/Mahbib)