Jakarta, NU Online
Lembaga Riset Islam (Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah) milik Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa haramnya menikah sesama jenis. Pernikahan sesama jenis juga dapat mengakibatkan pelakunya keluar dari agama Islam.<>
Dalam keterangan yang dirilis pada Jum'at (31/5), fatwa tersebut merupakan sikap Al-Azhar menyusul beredarnya kabar di hari-hari belakangan tentang menikahnya dua orang sesama jenis di Perancis.
Kedua orang yang menikah sesama jenis itu mengaku sebagai Muslim. Salah satu di antaranya mengaku-aku sebagai imam di salah satu masjid di Paris.
Ditegaskan oleh keterangan itu, menikah sesama jenis adalah haram. Siapa saja yang melakukannya, maka ia telah keluar dari agama Islam. Apa yang telah dilakukan oleh dua lelaki yang mengaku-aku sebagai Muslim di Perancis itu, adalah sebuah perilaku yang dilarang oleh agama Islam.
Ditambahkan oleh Al-Azhar, semua agama juga menegaskan larangan menikah sesama jenis. Perilaku itu adalah bentuk penyimpangan terhadap akhlak, nilai-nilai dan fitrah manusia.
Foto: Ribuan orang tolak pernikahan sejenis di Perancis
Penulis: Ahmad Syifa