Daerah

Rawan Diselewengkan, Pemkab Jepara Hentikan Dana Hibah Tempat Ibadah

Sabtu, 14 Maret 2015 | 04:01 WIB

Jepara, NU Online
Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk tempat peribadatan di kabupaten setempat merupakan upaya memacu dan mendukung perkembangan kegiatan sosial keagamaan. Tetapi kenyataannya dana hibah yang dijatah dari APBD itu rawan diselewengkan khususnya yayasan dan lembaga fiktif.
<>
Pernyataan itu mengemuka dalam Sosialisasi Bantuan Hibah Tempat Peribadatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jepara, Rabu (11/3) lalu.  

Menurut Sekretaris Daerah Jepara Sholih, bantuan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. ”Tapi dalam perjalanannya permasalahan sering muncul dan membuat kerepotan dari Pihak yang memberikan maupun yang mengurusi,” tandasnya.

Permasalahan itu, misalnya, terkait urusan administratif serta belum dibuatnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Parahnya, ada beberapa kasus dana bantuan yang disalurkan kepada yayasan atau pengurus atau panitia pembangunan masjid atau madrasah fiktif.

Untuk mengantisipasi hal itu, ia menjelaskan hingga saat ini Pemkab terpaksa masih menahan dana hibah tempat peribadatan sebesar Rp500 juta yang direncanakan disalurkan kepada 23 lembaga.

Selain belum dilengkapinya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pihak Pemkab berhati-hati adanya proposal fiktif yang kadang lolos.

”Jika ada proposal fiktif lolos, kami harap dimaklumi. Hal ini mengingat banyaknya proposal hibah yang masuk. Sehingga Bagian Kesra tidak dapat menyimak secara jeli dan detail satu per satu,” katanya.

Lukito Sudi Asmara, Kepala Bagian Kesra Setda Jepara mengungkapkan, untuk mengatasi masalah penyelewengan tersebut, pihaknya memberikan aturan.

Jika pemohon tidak memenuhi administrasi dan SPJ dana hibah tidak dicairkan. Apabila ini terjadi akan menjadi temuan BPK serta menjadi kendala kedepan akhirnya bisa masuk kasus pidana.

Pihaknya ke depan akan melaksanakan sosialisasi gelombang dua. Hal itu untuk memberikan pencerahan. Harapannya pelaksanaan dana APBD hibah tempat pertibadatan tepat sasaran, manfaat dan tertib administrasi. (Syaiful Mustaqim/Mahbib)


Terkait