Daerah

Ratusan Aktivis NU Geruduk DPRD Surabaya, Tolak Raperda Mihol

Selasa, 26 April 2016 | 01:00 WIB

Surabaya, NU Online
Ratusan massa yang terdiri dari para pemuda dari berbagai badan otonom NU mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/4). Mereka berunjuk rasa menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Surabaya.

Beberapa badan otonom (banom) NU yang dimaksud adalah Ikatan Pelajar NU (IPNU), Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU), Gerakan Pemuda Ansor, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Selain mendukung pelarangan minuman beralkohol (mihol) yang tengah dibahas Pansus Mihol DPRD Surabaya, para aktivis NU ini juga menuntut Ketua DPRD Surabaya Armudji untuk meminta maaf secara terbuka kepada massa aksi dan seluruh warga NU di Surabaya.

Permintaan maaf tersebut terkait tindakan petugas pengamanan dalam (pamdal) gedung dewan yang dianggap melecehkan dan mengusir Ketua PCNU Surabaya H Achmad Muhibbin Zuhri bersama rombongan saat mengikuti sidang paripurna Raperda Minuman Beralkohol, Senin pekan lalu. Tindakan pamdal ini diindikasikan mendapat perintah dari pimpinan DPRD Surabaya.

Dengan membawa atribut masing - masing, massa yang terdiri dari berbagai elemen badan otonom NU, mulai dari IPNU, IPPNU, GP Ansor, dan PMII tersebut menggelar aksi demonstrasi untuk mendukung pelarangan minuman beralkohol di Kota Surabaya yang saat ini tengah di bahas oleh Pansus Minhol DPRD Surabaya.

Ketua PC IPNU Surabaya Agus Setiawan mengatakan bahwa peredaran  minuman beralkohol di Surabaya dipastikan akan merusak moral generasi muda. Senada, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Surabaya M Asrori menyerukan kepada seluruh warga Muslim untuk mendukung gerakan penolakan minuman beralkohol kali ini demi menyelamatkan generasi muda khususnya di Kota Surabaya.

“Jangan sampai minuman haram itu beredar di Surabaya. Kawal terus pembahasan Perda Mihol di DPRD Surabaya. Jangan biarkan orang-orang tak bertanggung jawab ‘bermain’ dalam masalah ini,” kata M Asrori.

Dengan membawa atribut organisasi masing-masing, massa aksi membentangkan berbagai spanduk yang berisikan penolakan peredaran minhol, seraya terus berorasi di depan gedung DPRD Surabaya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang memberi keleluasaan bagi kepala daerah untuk menentukan lokasi penjualanan miras, termasuk di mini market. (Harun Rosyid/Mahbib)


Terkait