Langsa, NU Online
Tim terpadu dari unsur Polres Aceh Timur, Dinas Syariat Islam serta Satpol Pamong Praja (PP) Kota Langsa, Sabtu malam melakukan razia wanita malam di berbagai tempat dan losmen. Dalam operasi semalam suntuk itu, tim menjaring sedikitnya 24 wanita malam alias lonte (bhs.Aceh--red).
Dalam operasi terpadu itu ikut Pj Walikota Langsa H Azhari Aziz, Kapolres Aceh Timur AKBP Ilsaruddin, Kapolsek Kota Langsa Iptu Mulyadi, pimpinan Satpol PP serta unsur Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
<>Tim bergerak serantak ke beberapa losmen serta tempat-tempat rawan maksiat. Bahkan, di sebuah losmen di Jalan A Yani, tim menggaruk beberapa wanita malam yang sering mangkal di tempat itu.
Dari sejumlah wanita nakal dan lelaki hidung belang yang diciduk tim, ada lima wanita yang diduga keras berprofesi sebagai kupu-kupu malam, yakni Ida (24) warga Paya Bujok, Fau (20) warga Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur, Yuni (18) warga Kampung Jawa, Sri (20) warga Geudubang, dan Hal (17) warga Sungai Pauh. Kelima wanita nakal itu kini diamankan di Mapolsek Langsa.
Sedangkan sejumlah wanita dan lelaki hidung belang lainnya, diciduk di berbagai losmen dan tempat yang selama ini dinilai rawan maksiat. Sedangkan yang lainnya sampai ada yang telah dilepas kembali setelah dibuat perjanjian dengan memanggil orangtuanya serta kepala desa masing-masing.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Ilsaruddin menyebutkan, operasi tersebut akan terus berlanjut. Bukan hanya untuk memberantas praktek prostitusi, tapi juga berbagai bentuk kemaksiatan lainnya. Untuk memberantas kemaksiatan itu, kata Ilsaruddin, masyarakat juga harus membantu dengan memberikan informasi. “Masyarakat harus ikut serta dalam memberantas kemaksiatan, berikan informasi jika ada praktek maksiat di lingkungannya pada polisi,” pinta Kapolres Aceh Timur.
Hal senada juga dikatakan Pj Walikota Langsa, H Azhari Aziz, bahwa upaya memberantas kemaksiatan di Kota Langsa harus mendapat dukungan masyarakat. Azhari berjanji akan berupaya sekeras tenaga untuk memberantas judi, prostitusi, minuman keras, serta narkoba.
Kontributor: Muntadhar