Probolinggo, NU Online
Pengasuh pesantren Iqra’ Probolinggo KH Ahmad Syifa’ Jakfar menegaskan sebuah peraturan tidak tertulis yang diterapkan di pesantren setempat. Kiai Syifa melarang santrinya yang mukim menikah pada usia dini. Kiai Syifa’ menekankan peraturan ini kepada wali santri di awal mereka menitipkan anaknya.
<>
“Ketika menitipkan anaknya, saya sampaikan kalau mondok di tempat ini harus tuntas belajar 12 tahun. Bukan belajar 9 tahun seperti yang digalakkan pemerintah. Kalau orang tuanya tidak sanggup, dipersilahkan untuk menitipkan anaknya di pesantren lain,” kata Kiai Syifa’, Ahad (26/10).
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kota Kraksaan ini menjalankan kebijakan tersebut di lingkungan masyarakat. Kiai Syifa’ memilih untuk tidak menghadiri undangan pernikahan yang pengantinnya belum cukup umur.
Hal itu bertujuan memberikan pengertian kepada orang tua, bahwa menikahkan anak di usia dini sama artinya dengan merampas hak-hak mereka seperti hak belajar dan hak untuk tumbuh kembang. Di sisi lain, alat reproduksi dan emosional mereka tidak berkembang.
“Kalau orang tuanya menyadari hal itu, tentu putra putri mereka akan menjadi pribadi yang lebih matang ketika sudah masuk waktunya untuk menikah,” kata Kiai Syifa yang membangun pesantrennya pada tahun 2000. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)