Kudus, NU Online
Fenomena praktek makelarisasi proposal bantuan yang diajukan lembaga masyarakat kepada pemerintah menjadi sorotan Pondok pesantren Darul Falah Jekulo Kudus. Pada Sabtu-Ahad (1-2/6) besok, permasalahan itu akan menjadi salah satu bahasan dalam kegiatan Bahtsul Masail yang diadakan Pondok Pesantren tersebut.<>
Dalam deskripsi permasalahan (as’ilah) tertulis seseorang (makelar) dalam prakteknya menawari bantuan dana pemerintah kepada lembaga masyarakat dengan persyaratan meminta bagian (menyunat) sekitar 40% dari jumlah yang akan dicairkan. Bila tidak setuju persyaratan itu, peluang tawaran bantuan akan dialihkan kepada lembaga lain.
“Bahasannya, bagaimana hukum mengajukan bantuan dengan prosedur kasus diatas? Lalu apakah status uang yang diterima pemohon (60%) dan yang disunat makelar (40%). Kemudian bagaimana penjual material memberikan nota kosong, mengingat praktek ini untuk laporan fiktif (palsu) sudah biasa terjadi?” Demikian as’ilah yang dilampirkan dalam undangan yang dikirim kepada peserta.
Disamping permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) Pesantren Darul Falah Fadloli menjelaskan kegiatan ini akan membahas persoalan lainnya yang berkembang di masyarakat.
Diantaranya, penukaran tanah wakaf, menyoroti proses hukum dengan dasar peraturan undang-undang baru hasil perubahan , penebangan pohon yang mengarah ke tetangga dan lainnya.
Dikatakan, kegiatan ini dimaksudkan menjalin ukhuwwah antar pondok pesantren dan menumbuhkan sikap berdemokrasi di kalangan santri. Tujuan lainnya, untuk menjawab permasalahan komplek dan aktual yang terjadi di sekitar masyarakat.
Fadholi menambahkan Bahtsul Masail ini merupakan program rutin Pondok Pesantren Darul Falah yang diadakan setiap tahun sekali.
“Kali ini pelaksanaan yang ke XIV dengan peserta berasal dari delegasi pesantren Jepara, Demak, Kudus, Purwodadi, Sarang, Pati dan kota sekitar lainnya,” terang Fadloli kepada NU Online.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor : Qomarul Adib