Subang, NU Online
Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Subang saat ini masih kekurangan banyak penghulu. Selain membuat kerepotan penghulu dalam menikahkan pasangan, kekurangan pengulu juga menyebabkan banyak warga yang harus antre untuk melangsungkan pernikahannya.<>
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Aldim mengungkapkan, kecuali di daerah perkotaan, saat ini sejumlah penghulu di sejumlah KUA di Subang hanya 1-2 orang. Padahal, semestinya jumlah penghulu di setiap KUA 3-4 orang.
“Apalagi jika banyak warga yang akan melangsungkan pernikahan pada momen-momen tertentu. Tentu tenaga penghulu sangat dibutuhkan,” ujarnya di sela-sela acara perhelatan Harlah ke-87 NU di Subang Kamis akhir bulan lalu.
Jumlah penghulu di Kabupaten Subang itu sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan setiap tahun. Staf Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Subang, Ingrid Karnasih mengungkapkan, jumlah pernikahan per bulan di Subang rata-rata mencapai 100 atau lebih dari 1.000 pernikahan per tahun.
Untuk jumlah pernikahan yang lebih dari 1.000 per tahun, idealnya KUA memiliki empat atau lebih penghulu. Itu dibutuhkan terutama untuk mengakomodasi membludaknya jumlah pasangan yang akan menikah pada momen-momen tertentu yang biasa dianggap sebagai hari baik, seperti bulan Zulhijah.
“Pada bulan Dzulhijah, jumlah pernikahan biasanya meningkat 2-3 kali lipat dibandingkan dengan jumlah pernikahan pada bulan biasa,” ujarnya.
Data Kemenag Kabupaten Subang, pada Zulhijah tahun lalu jumlah pernikahan terbanyak berada di Kecamatan Ciasem dan Subang. Di Ciasem, pasangan yang menikah pada bulan itu mencapai 285 pasangan, sementara di Kecamatan Subang 274 pasangan.
Gayus Priyono, penghulu KUA Kecamatan Subang mengaku sering kerepotan ketika jumlah pernikahan membeludak pada momen-momen tertentu itu. Para penghulu kebanjiran order pada momen tersebut dan menikahkan sejumlah pasangan dari pagi hingga sore hari.“Ini cukup melelahkan juga. Namun, karena sudah menjadi tugas dan kewajiban, ya harus tetap dijalani,” ujarnya.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Kontributor: Zaenal Mutaqin