Daerah

Perbup Larangan Ahmadiyah atas Permintaan Tokoh Masyarakat

Kamis, 10 Maret 2011 | 02:09 WIB

Serang, NU Online
Pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Serang tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Serang dikebut. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi Islam se-Kabupaten Serang kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman di Aula Setda II Pemkab Serang, Selasa (22/2) lalu.

“Mulai hari ini sudah disiapkan data-data terkait Perbup, karena Pemprov (Banten) sudah ada, Lebak sudah ada, dan Jawa Barat juga sudah ada. Sebagai Kabupaten Serang yang punya visi Islami kita segera membuat Perbup itu,” kata Syamsuddin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang saat ditemui NU Online di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (9/3).<>

Menurut Syamsuddin, pihaknya sedang membuat draft Perbup itu, dibantu Kasubag Dokumentasi Hukum Pemkab serang. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Pemkab Serang.

“Kami akan cari tahu dulu kegiatan seperti apa yang dilarang. Lalu jumlah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Serang berapa. Kami segera upayakan (Perbup) cepat selesai karena sudah diperintahkan Pak Bupati,” katanya.

Ia mengatakan, dalam Perbup itu berisi pelarangan aktivitas Ahmadiyah seperti memasang pamflet Ahmadiyah. Ia juga mengatakan, dalam Perbup itu tidak akan ada sanksi tapi hanya imbauan Bupati Serang. “Tidak ada sanksi, tapi kalau dilanggar bisa terjadi anarki seperti di Pandeglang (Cikeusik). Karena imbauan pemimpinnya dilanggar,” katanya seraya mengatakan, karena itu agar adil pengikut Ahmadiyah diharapkan tidak melanggar.

Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengatakan, menindaklanjuti permintaan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan organisasi Islam se-Kabupaten Serang untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Serang, dirinya sudah memerintahkan Bagian Hukum Pemkab Serang untuk segera menyusunnya. “Saya sudah minta ke Sekda (Lalu A Rais) untuk segera membuatnya,” katanya, Selasa (8/3).

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang KH Syafei AN mengatakan, diterbitkannya Perbub bertujuan supaya ada dasar pelarangan Ahmadiyah di Kabupaten Serang. “Penganut Ahmadiyah harus pilih Ahmadiyah atau Islam,” katanya.

Menurut Syafei, pelarangan Ahmadiyah di Kabupaten Serang karena berdasarkan ulama se-dunia Ahmadiyah adalah bukan Islam, yaitu sesuai dengan Robitoh Alam Islam Saudi Arabia pada April 1974 yang dikuatkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) Tahun 1985.

“Saya berharap adanya Perbub ini pengikut Ahmadiyah bisa dibina supaya bisa kembali ke Islam. Tapi kalau tidak mau kembali ke Islam agar jangan dihina dan agar pindah dari Kabupaten Serang,” katanya.

Syafei menyebutkan, secara organisasi Ahmadiyah tidak ada di Kabupaten Serang. Namun, secara perorangan ada seperti di Kecamatan Kramatwatu sekitar 15 orang serta di Serang bagian timur. “Tapi jumlah yang di Serang timur belum diketahui totalnya. Mereka pendatang. Mereka sudah memisahkan diri dengan jemaah muslim seperti saat Salat Jumat,” katanya. (zen)


Terkait