Daerah

Pengadilan Menangkan PCNU Bangil dalam Sidang Gugatan

Jumat, 27 September 2013 | 04:01 WIB

Pasuruan, NU Online
Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (26/9), membacakan putusan akhir atas gugatan mantan ketua Sekolah Tingi Agama Islam Pancawahana (STAI PANA), Sja’roni yang pernah diberhentikan oleh PCNU Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, dan Yayasan Waqfiyah NU (Yafinu).
<>
Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut salah alamat alias cacat secara formal. Demikian siaran pers yang diterima NU Online, Kamis.

Sebelumnya, melalui surat gugatan bernomor 10/Pdt.G/2013/PN.Bgl, Sja’roni menuding PCNU dan Yafinu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak berhak memberhentikan dirinya sebagai Ketua STAI PANA. Bahkan Kuasa Hukum menuntut PCNU dan Yafinu membayar ganti rugi Rp 100 juta ditambah mengganti tunjangan jabatannya sebagai ketua sebesar Rp 9 juta.

Disisi lain, PCNU dan Yafinu melalui Kuasa Hukumnya Dony Hendrocahyono dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum NU (PBHNU) berpendapat bahwa gugatan dan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat jelas tidak memiliki dasar hukum, bahkan salah alamat. 

PCNU dan Yafinu, sambung Dony, mestinya dipandang sebagai dwi tunggal bagi STAI PANA mengingat seluruh aturan yang ada menegaskan bahwa PCNU dan Yafinu adalah pemegang kewenangan secara Yuridis maupun historis.

Oleh karenanya, Ketua STAI PANA wajib tunduk pada pimpinan  PCNU dan Yafinu. Dengan adanya gugatan ini justeru menunjukkan bahwa Penggugat sama sekali tidak tunduk kepada keputusan pimpinan yang mengangkat dirinya sebagai ketua.

Hakim juga menilai, Sja’roni seharusnya tidak menggugat ke Pengadilan Negeri. Di mata hukum, jabatan Ketua STAIPANA termasuk kualifikasi pekerja, sedangkan badan Hukum yang mengangkat dia adalah pemberi kerja. Mestinya, dia menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

“Mudah-mudahan penggugat legowo (berlapang dada) dan bisa memahami masalah ini,” kata Ketua PCNU Bangil KH Syamsul Maarif yang juga diamini Ustad Suhairi Badrus selaku tergugat.

Usai pembacaan putusan ini masih membuka peluang bagi mantan ketua STAI PANA untuk menggunakan upaya hukum lain dengan menempatkan dirinya sebagai pekerja kemudian menggugat ke pengadilan hubungan industrial.

Para tergugat dan turut terugat berharap Sja’roni dapat mengambil hikmah dan kembali mengabdi kepada NU dengan kapasitas yang lain. (Mahbib Khoiron)


Terkait