Daerah

Pembangunan Kantor PCNU Jombang Dilanjutkan Setelah Pilkada

Jumat, 8 Juni 2018 | 15:00 WIB

Pembangunan Kantor PCNU Jombang Dilanjutkan Setelah Pilkada

foto: illustrasi

Jombang, NU Online
Pada awal April 2018 lalu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang resmi meletakkan batu pertama pembangunan Kantor PCNU di Jalan Raya Jombang-Mojoagung, Dusun Ngrowo, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung Jombang. Namun hingga kini pembangunan belum dilanjutkan karena berbagai pertimbangan.

Ketua PCNU Jombang KH Salmanudin Yazid memaparkan, belum dilanjutkannya pembangunan kantor tersebut salah satu adalah karena belum dicairkannya dana bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi yang kesemuanya berjumlah 4 miliar.

Ia menyebut, belum dicairkannya bantuan tersebut sebab memang ada regulasi yang mengatur terkait penentuan pencarian dana. Di regulasi diatur bahwa pemerintah tidak boleh mencairkan dana bantuan pada momentum Pilkada hingga Pilkada selesai.

"Pencairan tidak boleh dilakukan sebelum Pilkada rampung," ungkapnya, Kamis (7/6). 

Oleh karenanya, dirinya dan jajaran pengurus cabang yang lain sepakat untuk melanjutkan pembangunan Kantor PCNU setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah selesai.

"Pembangunan gedung akan dimulai setelah Pilkada,"tuturnya.

Kendati demikian, persoalan pencarian dana tersebut menurutnya bukan satu-satunya alasan diundurnya pembangunan kantor. PCNU, jelasnya, juga memiliki alokasi dana untuk pembangunan tersebut, ditambahkan dari hasil penjualan voucher jariyah untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang hingga saat ini sudah mencapai ratusan juta.

"Tapi bukan semata-mata karena dana bantuan belum cair, sebab PCNU Jombang juga masih punya dana untuk pembangunan kantor meski tidak banyak," jelas Gus Salman sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, dengan diundurnya waktu dilanjutkannya pembangunan kantor tersebut, jajaran PCNU Jombang juga bisa menyiapkan lebih maksimal lagi terkait segala sesuatu yang diperlukan dalam pembangunan hingga setelah Pilkada nanti. (Syamsul Arifin/Muiz)


Terkait