Lebak, NU Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung,Kabupaten Lebak mengatakan, pelaku ajaran sesat yang berkembang di kecamatan Kalanganyar dan Cibadak, akan terkena ancaman Pasal 156 Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP) tentang penodaan agama.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Renny Ariyanny kepada wartawan, Kamis.
<>Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data konkrit adanya kegiatan penyebaran ajaran sesat yang berkembang di Desa Pasirkupa. Namun demikian,pihaknya bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) serta unsur lainnya yang tergabung dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) akan bertindak tegas jika mereka tidak menghentikan kegiatannya.
"Saat ini kami hanya bertindak secara persuasif, namun jika mereka tetap melakukan penyebaran ajaran sesat,kemungkinan dikenakan sanksi hukuman dengan pasal penodaan agama,"kata Renny Ariyanny yang juga sebagai Ketua Pakem Kabupaten Lebak.
Menyinggung 16 jemaat Kandang Rasul yang bertobat,kata Renny, mereka awalnya dijanjikan mendapat bantuan modal pinjaman antara Rp 10 sampai Rp 30 juta."Ke 16 orang itu merasa dijadikan korban untuk masuk pengikut jemaat Kandang Rasul,"katanya menambahkan.
Sementara itu, warga Kabupaten Lebak,mendesak pelaku penyebar ajaran sesat harus diberikan hukuman, karena merusak akidah agama Islam."Jika masalah ini tidak ditindak secara hukum dapat merusak tatanan kehidupan sosial di tengah masyarakat ,"ujar Andri (35) pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Nurul Amal, Rangkasbitung,Kabupaten Lebak. (ant/suh)