Daerah

NU Jatim Bahas Problem Hukum Terkait Bencana Alam

Selasa, 13 November 2018 | 11:30 WIB

NU Jatim Bahas Problem Hukum Terkait Bencana Alam

Ilustrasi (AFP)

Surabaya, NU Online
Bencana alam tidak semata soal donasi dan bantuan fisik. Saat alam tak lagi bersahabat, para korban, khususnya yang Muslim dan Muslimah harus menunaikan ibadah walau kondisi sekitar belum memungkinkan. 

“Sejumlah permasalahan ibadah dan berbagai hal terkait bencana sudah kami diskusikan dengan berbagai kalangan,” kata Ustadz Ahmad Muntaha, Selasa (13/11). Bahkan nantinya akan dibahas dalam forum bahtsul masail, lanjut Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim ini.

“Di antara yang akan dibahas adalah hukum melakukan pencegahan bencana atau mitigasi dan edukasi, juga keberadaan lembaga amil zakat infaq shadaqah apakah harus Muslim?” kata Ustadz Muntaha dengan nada bertanya.

Yang mungkin kerap dilakukan adalah proses dokumentasi. “Saat bencana biasanya banyak foto yang tersebar terkait korban. Nah, mengunggah foto mereka yang tertimpa bencana termasuk kala ada kecelakaan, juga akan dibahas,” jelasnya.

Masalah yang juga telah diinventaris adalah hukum dakwah dengan modus memberikan bantuan kepada korban bencana. “Mereka para korban bencana diiming-iming bantuan. Juga bagaimana  hukum korban bencana yang menerima bantuan tersebut,” terang alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini. 

Tidak semata itu, yang juga mendapat perhatian yakni bantuan yang diperuntukkan untuk korban tertentu, ternyata oleh penyelenggara digunakan untuk bencana yang lain. “Ini juga kerap kita dengar dan saksikan, sehingga tidak sedikit yang menimbulkan kegaduhan,” sergahnya.

Terkait shalat juga akan menjadi pokok bahasan. “Seperti hukum mengqadla shalat bagi relawan dan korban ketika tanggap darurat, apakah ini dibenarkan?” katanya.

Untuk menyelenggarakan kegiatan ini, PW LBM NU Jatim tidak sendirian, melainkan juga bersama Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jatim. 

“Bahkan sejumlah pertanyaan juga datang dan menampung usulan dari PW LPBINU Jatim,” katanya. 

Pertanyaan tersebut di antaranya hukum melukai atau memotong anggota tubuh dengan tidak menyebabkan kematian korban bencana karena faktor untuk menyelamatkan jiwa korban. “Semisal dalam kondisi korban terjepit bangunan dan semacamnya,” katanya.

Rencananya, untuk mematangkan draf materi ini masih akan dibahas Sabtu depan. “Sedangkan bahtsul masail terkait masalah ini akan dilangsungkan pertengahan Januari tahun depan,” pungkasnya. (Ibnu Nawawi)


Terkait