Daerah

MWCNU Besuk Sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan

Jumat, 13 Maret 2015 | 00:02 WIB

Probolinggo, NU Online
Dalam rangka mengurangi angka pernikahan dini di masyarakat, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Besuk bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Probolinggo mensosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Kamis (12/3).
<>
Sosialisasi yang dipusatkan di Desa Randujalak Kecamatan Besuk ini diikuti 40 orang peserta. Selain para pengurus MWCNU, kegiatan ini juga diikuti oleh pengurus Muslimat, Fatayat, lembaga pendidikan agama, P3N (Pembantu Petugas Pencatat Nikah) KUA, santri pesantren, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta para pelajar tingkat SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA se Kecamatan Besuk.

Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Besuk Hasan Zainuri mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting diikuti untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menunda perkawinan hingga mencapai usia ideal.

“Perkawinan itu bukanlah untuk satu atau dua hari saja. Tetapi bagaimana setelah menikah mampu membina kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Tetapi kalau usianya masih kurang, saya yakin tidak akan mampu mengurus keluarga. Apalagi menghadapi sejumlah problema kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sementara Kepala BPPKB Kabupaten Probolinggo dr. Hj. Endang Astuti mengatakan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda dan orang tua tentang pentingnya pengetahuan usia ideal pernikahan.

“Melalui kegiatan ini kami mengharapkan agar angka usia kawin pertama perempuan usia di bawah 20 tahun bisa berkurang dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah di usia ideal,” jelasnya.

Menurut Endang, data angka pernikahan usia dini ini belum termasuk pasangan yang melakukan nikah siri. Oleh karena itu, para tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta supaya tidak melayani permintaan nikah siri bagi pasangan yang belum cukup umur. “Jangka pendeknya nantinya bisa meningkatkan kesadaran dari para orang tua untuk bisa menunda perkawinan anaknya hingga usia ideal,” pungkasnya. 

Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan materi dari dua orang narasumber. Yakni Problema Pernikahan Usia Dini oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo dan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 12 Tahun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. (Syamsul Akbar/Abdullah Alawi)


Terkait