Daerah

MUI: Pemkot harus Tegas

Ahad, 29 Juli 2012 | 02:58 WIB

Seerang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemkot Serang mencabut izin usaha rumah makan yang membandel atau tetap buka siang hari selama Ramadhan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pemilik dan pengelola rumah makan di Kota Serang yang tidak patuh pada peraturan.<>

"Jika sudah tiga kali ditegur karena beberapa kali sudah melanggar, dan tetap buka pada siang hari selama Ramadhan, saya sepakat kalau rumah makan yang bandel tersebut dicabut izinnya," kata Ketua MUI Kota Serang Mahmudi, Sabtu (28/7) di Pondok Al Mubarak Kota Serang.

Menurutnya, Surat Edaran Wali Kota No. 451.13/797-HUK/2012 tentang kegiatan yang dilarang pada Ramadhan harus ditaati pemilik rumah makan. Maka, Satpol PP Kota Serang harus serius dalam menertibkan rumah makan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. 

"Beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan, antara Satpol PP dengan ormas Islam bahwa ormas sepakat tidak akan turun kalau Satpol PP turun dan bertindak tegas. Sebab, jika tidak tegas maka ormas Islam bisa saja kembali turun untuk menertibkan warung makan tersebut," tuturnya.

Ia meminta Satpol PP memperkuat pengawasan pada rumah makan itu. Dengan adanya pengawasan, setiap rumah makan akan berpikir dua kali jika berniat akan membuka warung mereka pada siang hari. Ia juga mengapresiasi karena Satpol PP sudah pernah merazia rumah makan yang buka siang hari.

"Pengawasan harus dilakukan terus menerus selama Ramadhan. Jangan setengah-setengah. Pengawasan inilah yang harus dikuatkan. Kami khawatir ancaman dari para ormas yang akan terjun langsung, bila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah," kata dia.  


Redaktur   : Mukafi Niam
Kontributor: Candra Zaini 


Terkait